Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Perdes BUMDES

03 Maret 2021
Taufiq Kamal, S.Kom, M.Cs.
Dibaca 311 Kali
Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Perdes BUMDES

infoPleret- Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) dan khusus untuk wilayah kerja di Kabupaten Bantul disebut BUMKal merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Bertempat di Pendopo Kalurahan, Lurah beserta perangkat Desa Pleret melaksanakan evaluasi dan musyawarah koordinasi rencana tindak lanjut Perdes tentang Bumdes dan Kepengurusannya. Hadir pada kesempatan ini, Dewi Hadhy dari Sekolah Bumdes Elfira Managemen, calon pengurus bumdes dan perwakilan dari Bamuskal.

Dalam paparannya, Dewi Hadhy menyampaikan hal ikhwal tentang proses pembentukan Bumdes. Diawali dengan Musdes dan penyusunan  tim tujuh. Tim tujuh yang dimaksud dalam musdes ini adalah tim yang akan merumuskan Perdes Bumdes, AD/ART, dan SK Pelaksana Operasional. Untuk selanjutkan disahkan oleh Lurah.

Sebagai tindak lanjut penyusunan perubahan Peraturan Kalurahan dan SK Pelaksana Operasional, Tim 7 akan segera mengagendakan musyawarah dilain kesempatan. (Orisya)