Pleret

Belajar dari Karet; Pengurus RT 04 Kedaton Evaluasi Aturan Kampung

TSALIS NUR SHOLIKHAH

infoPleret-  Bertempat di Serambi Masjid Majrotul Fithroh, Kedaton Kidul. Pertemuan rutin pengurus RT 04 dilaksanakan pada hari Senin 8 April 2019. Kegiatan tersebut diikuti oleh semua warga RT 04 yang terdiri dari Kepala Keluarga dari masing-masing rumah tangga. Turut hadir pada kesempatan ini, Carik Desa Pleret dan BPD Desa Pleret perwakilan Pedukuhan Kedaton yang sekaligus sebagai narasumber.

Pada kesempatan ini, pembahasan difokuskan pada persiapan menghadapi pesta akbar demokrasi dan perlunya evaluasi aturan2 ditingkat RT yang telah disepakati sebelumnya, yang sekiranya bertentangan dengan aturan diatasnya

Parwoto, Ketua RT 04 Pedukuhan Kedaton dalam sambutan nya berpesan kepada masyarakat agar tetap menjaga kerukunan dan kekeluargaan dalam menghadapi pesta demokrasi tahun ini, meskipun beda dalam menentukan pilihan.
Di kesempatan lain, Wahyudi anggota BPD Desa Pleret menambahkan perlunya menjaga asas pemilu agar tetap LUBER. Hal ini perlu dilakukan utk mengurasi resiko gesekan dan beda pendapat antar warga.
Iwan, carik desa pleret dalam kesempatan ini menyampaikan kepada masyarakat, terkait kesepakatan-kesepakatan yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Salah satunya adalah kesepakatan penarikan dana pembangunan bagi pendatang atau pelaku usaha properti yg membangun bangunan di wilayah RT 04.
"Sebelum tercium tim cyber pungli, aturan ini perlu kita revisi agar tidak bertentangan dengan aturan yang ada-ada, tandasnya.
Berdasarkan arahan Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, S.I.P, M.H. pokgiat, RW, RT dan kelompok masyarakat sejenisnya tidak diperkenankan melakukan pungutan. Menuru Hermawan, hal itu termasuk pungutan liar (pungli). Iw