
NYATE BARENG; Pamong Desa Pleret Bahas Raperdes Pemanfataan Tanah
TSALIS NUR SHOLIKHAH
infoPleret- Bertempat di Pendopo Balai Desa, Pemerintah Desa Pleret melaksanakan koordinasi penyusunanan Rancangan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran pemerintah kabupaten Bantul untuk segera menyusun Perdes Pemanfaatan Tanah Desa sebagai turunan dari Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017. Kegiatan bertajuk buka bersama ini, dilaksanakan pada hari kamis, 23 Mei 2019 menjelang berbuka puasa.
Hadir pada kesempatan ini, lurah Desa Pleret Nurman Afandi beserta jajarannya. Turut hadir dukuh se Desa Pleret, sebagai kepala kewilayahan yang lebih mengetahui lokasi dan status tanah desa di masing-masing wilayahnya.
Dalam sambutannya, Nurman menyampaikan bahwa dengan diundangkannya pergub 34 itu, desa harus segera menindaklanjuti dengan penyusunan perdes. Hal ini perlu dilakukan sebagai payung hukum pemanfataan tanah desa.
Carik Desa Pleret Iwan Alim S.P. yang sekaligus sebagai ketua Pengelola Tanah dan Aset Desa memimpin langsung koordinasi penyusunan perdes tersebut. Beberapa point penting dihasilkan pada koordinasi penyusunan perdes pemanfaatan tanah desa kali ini. Untuk selanjutnya, hasil koordinasi akan dikirimkan ke Dipertaru Kabupaten Bantul untuk dievaluasi. (iw)