Pleret

Alih Fungsi Tanah Kas Desa; Harus Ijin Gubernur

TSALIS NUR SHOLIKHAH

infoPleret- Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan koordinasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Usulan Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) 2021, Jumat (24/1). Bertempat di ruang rapat Sasana Bawarasa, lantai 3 gedung Bappeda kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari desa yang menggunakan tanah kas desa dalam mengajukan usulan PIK. 

Turut hadir Carik Desa Pleret, Iwan Alim S.P. sebagai verifikator usulan PIK tingkat desa. Didalam usulannya, ada pembuatan talud yang akan dibangun diatas tanah kas desa. Namun dikarenakan luasan yang tidak begitu signifikan, dan tidak mengubah fungsi lahan secara keseluruhan, rencana pembangunan talud tersebut boleh dilanjutkan tanpa harus memproses surat ijin pemanfaatan tanah kas ke gubernur.

CM-002