
FPRB Pleret; Pemulasaran Jenazah Standar Protokol Kesehatan
Administrator
infoPleret- Sebagai langkah-langkah untuk penanganan jenazah pasien menular di masyarakat, mencegah terjadinya transmisi/penularan penyakit jenazah ke petugas dan mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke lingkungan atau pengunjung, pemulasaran jenazah terindikasi terpapar Covid-19 harus dilakukan sesuai dengan standar operasional kesehatan yang tepat. Penggunaan APD lengkap menjadi salah satu hal wajib yang harus dilakukan oleh petugas.
Demikian juga yang dilakukan anggota Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kalurahan Pleret, pada saat melaksanakan pemulasaran jenazah dengan standar covid-19 di Padukuhan Bedukan, Minggu (7/3). Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Surat Edaran Dirjen P2P Nomor 483 tahun 2020 tentang revisi ke-2 tentang kesiapsiagaan menghadapi infeksi Novel Corona Virus (Covid-19).
Dalam pelaksanaannya, Petugas yang menangani jenazah memakai Alat Pelindung Diri (APD) Lengkap seperti
- Gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air
- Sarung tangan nonsteril satu lapis yang menutupi manset gaun
- Pelindung wajah atau kacamata google
- Masker bedah
- Celemek karet
- Sepatu tertutup yang tahan air
Adapun perlakuan terhadap jenazah yang terindikasi terpapar covid-19 adalah dibungkus dengan kain kafan, jarik serta salah satu lapisannya menggunakan plastik untuk mengantisipasi adanya cairan dari dalam tubuh yang keluar. (Orisya)