
Sosialisasi Hukum; Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan
Demo
infoPleret- Keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau nama lainnya diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 9 April 2018 dan diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundangundangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam Berita Negara Tahun 2018 Nomor 569, 27 April 2018 di Jakarta.
Diterbitkannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemberdayaan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Sebagai langkah dan upaya pemahaman bersama tentang LKD dan pentingkan peraturan perundangan tingkat kalurahan, Pemerintah Kalurahan Pleret bekerja sama dengan Kabupaten Bantul melaksanakan bimtek dan sosialisasi hukum tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Jumat (23/4). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), Pamong, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pleret. (Orisya)