Pleret

Penyuluhan Hukum; Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

TSALIS NUR SHOLIKHAH

infoPleret- Rabu, 20 November 2019 bertempat di Pendopo Balai Desa Pleret, LKBH FH UII melaksanakan penyuluhan hukum untuk perangkat desa terkait dengan pelayanan masyarakat dalam bidang hukum. Hadir dalam kesempatan tersebut Kasi Pemerintahan Desa Pleret, Dukuh se-Desa Pleret, serta perwakilan Ketua RT se-Desa Pleret.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah dari pihak LKBH UII yakni Rizky Ramadhan Baried, SH, MH. Dalam kesempatan tersebut, Rizky menyampaikan terkait dengan pencegahan dan pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974). Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah (Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam). Akan tetapi, dalam sebuah kehidupan rumah tangga, pastinya ada "batu kerikil" kehidupan yang akan menguji keharmonisan dalam rumah tangga. Jika salah satu, suami/isteri tidak bisa mengendalikan emosi, pastinya akan terjadi kekerasan dalam rumah tangga. 

Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Setiap pelaku KDRT akan dipidana dan dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. (wening)




No internet connection detected

You are back online