Koordinasi Rencana Aksi Tim Reformasi Kalurahan

26 Juli 2024
Sudebyo
Dibaca 97 Kali
Koordinasi Rencana Aksi Tim Reformasi Kalurahan

Pembukaan:
Rapat dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan pembukaan oleh Lurah Pleret, Taufiq Kamal, S.Kom., M.Cs., yang menyampaikan tujuan rapat yaitu merumuskan rencana aksi penertiban penyewa tanah kas kalurahan.

Pembahasan:

1. Pendahuluan oleh Lurah Pleret:
   - Lurah Pleret menjelaskan pentingnya penertiban penyewa tanah kas desa untuk memastikan bahwa lahan tersebut digunakan sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang berlaku.
   - Ditekankan bahwa ada beberapa lahan yang disewakan namun penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga perlu dilakukan penertiban.

2. Laporan dari Jagabaya:
   - Prapta Hadi Susila melaporkan kondisi aktual tanah kas yang disewakan, mencakup pelanggaran yang telah teridentifikasi, seperti penyalahgunaan lahan dan keterlambatan pembayaran sewa.
   - Beberapa contoh pelanggaran disebutkan, termasuk penyewa yang mengalihfungsikan lahan tanpa izin.

3. Masukan dari Ketua Bamuskal dan Ketua LPMKal:
   - Muh. Sholikhan, ST menyarankan perlunya revisi regulasi sewa tanah kas agar lebih jelas dan tegas, serta memberi sanksi yang lebih berat bagi pelanggar.
   - Muh. Muknisun menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak kalurahan dan penyewa untuk menghindari kesalahpahaman.

4. Pandangan Tokoh Masyarakat:
   - Drs. Marsudiyana dan K. Jawazi menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan desa dan masyarakat penyewa, serta perlunya sosialisasi yang lebih intensif mengenai aturan penyewaan.
   - Mereka juga mengusulkan adanya program pendampingan bagi penyewa untuk memastikan pemanfaatan lahan yang lebih produktif dan sesuai dengan rencana pembangunan desa.

5. Rencana Aksi Penertiban:
   - Disepakati bahwa langkah awal penertiban adalah mengirimkan surat peringatan kepada penyewa yang melanggar perjanjian.
   - Akan dilakukan inspeksi lapangan untuk mengecek kondisi aktual setiap lahan yang disewakan.
   - Tim akan menyusun laporan hasil inspeksi dan menindaklanjuti sesuai dengan hasil temuan, termasuk kemungkinan pembatalan perjanjian sewa jika ditemukan pelanggaran serius.

Rencana Tindak Lanjut:
   - Jadwal inspeksi lapangan akan disusun dan dilaksanakan pada minggu terakhir Juli 2024.
   - Hasil inspeksi akan dilaporkan dalam rapat koordinasi berikutnya untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Penutup:
Rapat ditutup pada pukul 14.30 WIB dengan kesimpulan bahwa rencana aksi penertiban ini harus segera dilaksanakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan tanah kas kalurahan.