Sosialisasi RTLH

06 Mei 2025
Tita Suwening Apriani
Dibaca 145 Kali
Sosialisasi RTLH

Rapat dibuka oleh Lurah Pleret pada pukul 10.00 WIB. Disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program perbaikan rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang bersumber dari Dana Keistimewaan (Danais) Tahun Anggaran 2025.

Kroscek Persyaratan Administrasi oleh Ulu-ulu Kalurahan Pleret

  • Irfani Andhi Hermawan menyampaikan bahwa seluruh calon penerima manfaat diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Persyaratan antara lain: Fotokopi KTP dan KK, bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan pembangunan, serta dokumen pendukung lainnya.

  • Beberapa dokumen dari calon penerima manfaat masih perlu dilengkapi dan akan dilakukan verifikasi ulang dalam waktu dekat.

Arahan Teknis oleh Lurah Pleret

  • Taufiq Kamal, S.Kom., M.Cs. menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan akan mengikuti pedoman teknis dari Danais serta memperhatikan kesesuaian spesifikasi bangunan.

  • Ditekankan pentingnya koordinasi antara calon penerima manfaat, pelaksana teknis, dan pemerintah kalurahan agar pembangunan berjalan tepat waktu dan sesuai sasaran.

  • Pelaksanaan akan dimulai setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi dan surat pernyataan kesanggupan ditandatangani.

Kesepakatan Pelaksanaan bersama Calon Penerima Manfaat

  • Calon penerima manfaat menyatakan kesanggupan untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

  • Disepakati bahwa pembangunan akan dilakukan secara bertahap dengan pendampingan dari tim teknis dan pamong wilayah.

  • Ditekankan bahwa program ini bersifat stimulan, dan penerima manfaat turut berpartisipasi aktif selama proses pembangunan.


Penutup

Rapat ditutup pada pukul 13.00 WIB. Semua pihak menyatakan komitmennya untuk melaksanakan program RTLH dengan sebaik-baiknya demi meningkatkan kualitas hunian masyarakat.