Penerimaan Sewa Tanah Lungguh

Pembukaan
Rapat dibuka oleh Lurah Pleret, Taufiq Kamal, S.Kom., M.Cs., pada pukul 16:00 WIB. Beliau mengucapkan terima kasih kepada semua peserta yang telah hadir dan menegaskan pentingnya pembahasan terkait penerimaan sewa tanah lungguh.
Pembahasan
1. Penerimaan Sewa Tanah Lungguh Sesuai dengan Besaran Luasan Masing-masing
-
Lurah Pleret: Menjelaskan bahwa penerimaan sewa tanah lungguh harus disesuaikan dengan besaran luasan tanah masing-masing pemegang hak sewa. Hal ini penting agar pendapatan dari sewa tanah lungguh bisa optimal dan adil.
-
Carik: Memaparkan rincian luasan tanah lungguh yang disewakan beserta besaran sewa yang harus dibayarkan oleh masing-masing penyewa. Carik juga menegaskan bahwa semua pembayaran harus transparan dan terdokumentasi dengan baik.
Keputusan:
- Melakukan verifikasi ulang luasan tanah lungguh.
- memberikan penerimaan sewa berdasarkan hasil verifikasi tersebut.
2. Potongan 5% yang Masuk ke Pendapatan Asli Kalurahan Sesuai dengan Perkal tentang Tanah Kalurahan
-
Lurah Pleret: Mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Kalurahan (Perkal), terdapat potongan sebesar 5 persen dari penerimaan sewa yang harus dimasukkan ke Pendapatan Asli Kalurahan (PAK). Potongan ini digunakan untuk kepentingan pembangunan dan operasional kalurahan.
-
Carik: Menjelaskan prosedur administrasi untuk potongan 5% ini dan bagaimana pencatatannya dalam laporan keuangan kalurahan. Carik juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.
Keputusan:
- Mengimplementasikan potongan 5 persen dari penerimaan sewa tanah lungguh sesuai dengan Perkal.
- Mensosialisasikan ketentuan potongan tersebut kepada seluruh penyewa tanah lungguh.
Penutup
Rapat ditutup oleh Lurah Pleret pada pukul 18:00 WIB dengan ucapan terima kasih kepada semua peserta atas partisipasi dan kontribusi ide-idenya. Ditekankan kembali pentingnya pelaksanaan keputusan yang telah disepakati untuk penerimaan sewa tanah lungguh yang optimal dan transparan.
Acara dilanjutkan Buka Puasa Bersama.
.jpeg)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin