Sosialisasi Pendataan dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor
infoPleret- Sosialisasi Pendataan dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dihadiri oleh seluruh Lurah di Kapanewon Piyungan, Pleret, Jetis dan perwakilan 2 orang dari masing-masing Kalurahan yang bertempat di Ruang Aula Lantai 2 KPPD DIY di Kabupaten Bantul pada Senin, 13 Maret 2023. "Segera Laporkan Kendaraan Anda Jika Sudah Dijual, Untuk Diblokir oleh Samsat" itulah himbauan kepada wajib pajak jika memiliki kendaraan dengan kode status 3 (sudah dijual) disarankan untuk melakukan Pemblokiran. Perlu diketahui , motor atau mobil yang sudah dijual harus segera dilaporkan agar tidak terkena pajak progresif. Hal ini sesuai dengan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 25 ayat 1 tentang Pajak Daerah. "Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan penyerahan KBM dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja saat penyerahan."Jika sudah melapor, anda tidak akan lagi dikenakan pajak progresif karena datanya sudah terupdate otomatis.
Dalam sosialisasi dijelaskan paparan teknis dari KPPD DIY tentang Pendataan dan Penagihan Pajak Kendaraan bermotor kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis berkas pendataan dan perlengkapan petugas pendataan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin