Rapat Koordinasi Pengajuan Permohonan Penetapan Desa Budaya Tahun 2023
Infopleret
Selasa, 26 Juli 2023
Kabupaten Bantul, DIY - Lurah Pleret Taufiq Kamal, S.Kom., M.Cs. dan Ketua Rintisan Desa Budaya Pleret Supriyanto, bersama dengan perwakilan dari 7 Kalurahan lainnya, turut hadir dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul. Rapat bertujuan untuk menyusun strategi dan persiapan pengajuan proposal permohonan agar kedelapan Kalurahan Rintisan Desa Budaya tersebut dapat ditetapkan sebagai "Desa/Kalurahan Budaya" oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam rapat yang berlangsung dengan khidmat di salah satu ruang pertemuan Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul tersebut, dihadiri oleh para Lurah dan perwakilan masyarakat dari Kalurahan yang telah dipilih sebagai rintisan Desa Budaya. Para peserta rapat menyimak dengan seksama arahan dari Sekretaris Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) mengenai persyaratan dan tahapan untuk mendapatkan predikat Desa Budaya.
Lurah Pleret, yang juga turut hadir dalam rapat, menyampaikan komitmen dan kerjasama yang kuat dari pihak Kalurahan Pleret untuk menjadi bagian dari upaya melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah. Ia menyatakan, "Kami sangat bersemangat dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya yang ada di Kalurahan Pleret. Kami berharap, dengan bergabung bersama 7 Kalurahan lainnya, pengajuan proposal kami dapat diterima dan kami bisa mendapatkan predikat Desa Budaya dari Dinas Kebudayaan Provinsi DIY di tahun 2023 ini."
Ketua Rintisan Desa Budaya Pleret Supriyanto juga menambahkan, "Kami telah melakukan persiapan dan melakukan berbagai kajian untuk menyusun proposal ini. Kami berharap, niat baik kami untuk melestarikan budaya lokal dapat tercermin dalam proposal yang akan diajukan."
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan, menegaskan pentingnya peran serta semua pihak dalam usaha pelestarian kebudayaan daerah. "Melalui program Desa Budaya, kami berharap dapat mencatatkan warisan budaya yang bernilai tinggi dan memiliki keunikan tersendiri di wilayah Kabupaten Bantul. Kami sangat mengapresiasi antusiasme dan dedikasi dari para Lurah dan perwakilan masyarakat yang hadir di rapat ini. Semoga semua dapat bersama-sama bergerak untuk melestarikan dan memajukan budaya lokal.
Rapat koordinasi ini juga menetapkan batas waktu pengajuan proposal paling lambat pada hari Jumat, 28 Juli 2023. Diharapkan, dari keseluruhan 8 Kalurahan yang diajukan, proposal mereka dapat memenuhi persyaratan dan berhasil lolos seleksi dari Dinas Kebudayaan Provinsi DIY.
Jika pengajuan proposal ini diterima dan kelak berhasil ditetapkan sebagai Desa Budaya, maka kedelapan Kalurahan tersebut akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Dinas Kebudayaan Provinsi DIY sebagai pengakuan atas upaya mereka dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaan lokal yang berharga.
Â
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin