Tugas Pokok dan Fungsi Carik
Carik mempunyai tugas membantu Lurah dalam bidang administrasi pemerintahan dan melaksanakan penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan keistimewaan.
Tugas Carik terdiri atas :
a. mengoordinakan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan Kalurahan dan penugasan urusan keistimewaan;
b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
c. mengoordinasikan evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan serta penugasan urusan keistimewaan;
d. melaksanakan penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan;
e. melaksanakan kesekretariatan Kalurahan;
f. menjalankan administrasi Kalurahan;
g. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi Pemerintah Kalurahan;
h. melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Kalurahan; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.
Carik mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan antara lain tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
b. pelaksanaan urusan umum antara lain penataan administrasi perangkat Kalurahan, penyediaan prasarana perangkat Kalurahan
dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
c. pelaksanaan urusan keuangan antara lain pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran,
verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan
lembaga pemerintahan Kalurahan lainnya; dan
d. melaksanakan urusan perencanaan dan pelaporan antara lain menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan, menginventarisir data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin