Lurah Pleret Pimpin Sidang Waris Atas Sebidang Tanah di Tambalan

27 Juni 2024
shelina
Dibaca 91 Kali
Lurah Pleret Pimpin Sidang Waris Atas Sebidang Tanah di Tambalan

infopleret- Bahwasanya pada hari Kamis, 27 Juni 2024 telah diadakan Sidang Warisan atas nama Trisno Wiharjo yang beralamat di Tambalan RT 06 Pleret di ruang Kepala Lurah Pleret yang dihadiri oleh Dedik, Kurni, Endri selaku anak dan beberapa saksi. hasil dari sidang tersebut menyatakan bahwa SHM No 06892 dengan luas 1520m2 diterimakan kepada : kurniati (290m2), endri (260m2), sunyiati (287m2), edy erwanto (211m2), dedik riyadi (264m2), dan untuk jalan seluas 208m2. SHM No 05130 dengan luas 2072m2 diterimakan kepada : dedik riyadi ( 415m2), kurniati (414m2), sunyiati (414m2), endri (414m2) dan edi erwanto (415m2). bahwasanya semua ahli waris sudah sepakat dan menerima hasilnya.

Sidang ahli waris tanah merujuk kepada proses hukum di mana pihak-pihak yang berkepentingan dalam penentuan pewarisan tanah berkumpul di hadapan otoritas hukum atau lembaga yang berwenang untuk mengadili sengketa pewarisan tanah. Sidang ini biasanya terjadi ketika ada perselisihan atau ketidaksepakatan antara ahli waris mengenai bagaimana pembagian atau penentuan hak atas tanah yang diwariskan.

Proses sidang ahli waris tanah dapat melibatkan berbagai langkah seperti pembuktian hubungan kekerabatan dengan almarhum, validitas wasiat (jika ada), penilaian nilai tanah, dan penentuan bagaimana tanah akan dibagi di antara para ahli waris yang sah. Sidang ini dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di wilayah hukum tertentu dan sering kali memerlukan pendampingan oleh pengacara atau ahli hukum yang berpengalaman dalam masalah pewarisan.

Tujuan dari sidang ahli waris tanah adalah untuk mencapai kesepakatan atau putusan hukum yang adil dan sah mengenai hak kepemilikan atas tanah yang diwariskan, sehingga dapat menghindari sengketa lebih lanjut di kemudian hari dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.