Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa

09 Januari 2018
TSALIS NUR SHOLIKHAH
Dibaca 256 Kali
Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa

KEPALA DESA/LURAH

  • Tugas : menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan  desa,  melaksanakan  pembinaan, kemasyarakatan   desa,   dan   melaksanakan    pemberdayaan    masyarakat desa.
  • Fungsi :
    1. menyelenggarakan Pemerintah Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan  di  desa,  pembinaan  masalah   pertanahan, pembinaan   ketentraman   dan   ketertiban,   melakukan   upaya perlindungan  masyarakat,  administrasi  kependudukan,  dan   penataan   dan pengelolaan wilayah;
    2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
    3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat,  sosial  budaya  masyarakat,  keagamaan, dan ketenagakerjaan;
    4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan  motivasi  masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
    5. menjaga hubungan  kemitraan  dengan   lembaga   masyarakat   dan   lembaga lainnya.

 

SEKRETARIS DESA/CARIK

  • Tugas :
    1. mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
    2. pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
    3. mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
    4. menyelenggarakan kesekretariatan desa;
    5. menjalankan administrasi desa;
    6. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
    7. melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Desa; dan
    8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
  • Fungsi :
    1. melaksanakan urusan  ketatausahaan  seperti  tata  naskah,  administrasi  surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
    2. melaksanakan urusan umum  seperti  penataan  administrasi  perangkat   desa,  penyediaan   prasarana   perangkat   desa   dan   kantor,   penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi,  perjalanan  dinas,  dan  pelayanan umum;
    3. melaksanakan urusan  keuangan  seperti  pengurusan  administrasi   keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan  dan  pengeluaran, verifikasi  administrasi  keuangan,  dan  admnistrasi  penghasilan  Kepala   Desa,  Perangkat  Desa,  BPD,  dan  lembaga   pemerintahan   desa   lainnya;  dan
    4. melaksanakan   urusan   perencanaan   seperti    menyusun    rencana   anggaran  pendapatan  dan   belanja   desa,   menginventarisir   data-data   dalam  rangka  pembangunan,   melakukan   monitoring   dan   evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

KAUR KEUANGAN

  • Tugas :
    1. menyiapkan bahan    penyusunan   anggaran,    perubahan   dan    perhitungan APB Desa;
    2. menerima, menyimpan,   mengeluarkan   atas   persetujuan   dan   seizin   Lurah  Desa,  membukukan   dan   mempertanggung-jawabkan   keuangan  Desa;
    3. mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    4. mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
    5. menggali sumber pendapatan desa;
    6. melakukan tugas-tugas   kedinasan   di    luar    urusan    keuangan   yang    diberikan   oleh Lurah Desa atau Carik Desa; dan
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan
  • Fungsi :
    1. pengurusan administrasi keuangan;
    2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
    3. verifikasi administrasi keuangan; dan
    4. administrasi         penghasilan          Lurah          Desa, Pamong       Desa, BPD,  dan    lembaga pemerintahan desa lainnya.

 

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

  • Tugas :
    1. melakukan urusan surat menyurat;
    2. melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Desa;
    3. melaksanakan pengelolaan barang inventaris Desa;
    4. mempersiapkan sarana    rapat/pertemuan,    upacara    resmi    dan    lain-lain kegiatan Pemerintah Desa;
    5. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
    6. melakukan tugas-tugas   kedinasan   di   luar   urusan   umum   yang   diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa; dan
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan
  • Fungsi :
    1. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
    2. pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
    3. pelaksanaan urusan arsip;
    4. pelaksanaan urusan ekspedisi;
    5. pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat desa;
    6. pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
    7. pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
    8. pelaksanaan urusan pengadministrasian aset;
    9. pelaksanaan urusan inventarisasi;
    10. pelaksanaan urusan perjalanan dinas; dan
    11. pelaksanaan urusan pelayanan umum.

 

KAUR PERENCANAAN

  • Tugas :
    1. menyiapkan bahan    penyusunan   kebijakan    dan    perencanaan   kerja    pemerintahan desa;
    2. melaksanakan pengendalian     dan     evaluasi     pelaksanaan     perencanaan kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala;
    3. menyusun pelaporan    penyelenggaraan   pemerintahan   desa    akhir    tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
    4. melakukan tugas-tugas  kedinasan  di   luar urusan  perencanaan    yang diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa;
    5. melaksanakan Musrenbang Desa;
    6. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
    7. menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa; dan
    8. melaksanakan tugas lain yang diberikan.
  • Fungsi :
    1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
    2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
    3. melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
    4. penyusunan laporan.

 

KASI PEMERINTAHAN

  • Tugas :
    1. merencanakan, melaksanakan,    mengevaluasi    dan    melaporkan    kegiatan pemeliharan ketentraman, ketertiban dan perlindungan
    2. melaksanakan administrasi kependudukan;
    3. melaksanakan administrasi pertanahan;
    4. melaksanakan pembinaan sosial politik;
    5. memfasilitasi kerjasama Pemerintah Desa;
    6. menyelesaikan perselisihan warga; dan
    7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Lurah
  • Fungsi :
    1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
    2. menyusun rancangan regulasi desa;
    3. pembinaan masalah pertanahan;
    4. pembinaaan ketentraman dan ketertiban;
    5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan;
    6. penataan dan pengelolaan wilayah; dan
    7. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

 

KASI KESEJAHTERAAN

  • Tugas :
    1. merencanakan, melaksanakan,    mengevaluasi    dan    melaporkan    kegiatan pembangunan desa;
    2. mengelola sarana    dan    prasarana    perekonomian    masyarakat    desa    dan sumber-sumber pendapatan desa;
    3. mengoordinasikan kegiatan     pemberdayaan     masyarakat     sesuai     bidang tugasnya;
    4. mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
    5. meningkatkan peran    serta    masyarakat     dalam    pelestarian    lingkungan hidup; dan
    6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
  • Fungsi :
    1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
    2. pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi; dan
    3. motivasi      masyarakat di       bidang        budaya,       ekonomi,     politik,        lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

 

KASI PELAYANAN

  • Tugas :
    1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan,  nikah,  talak,  cerai  dan  rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
    2. mengoordinasikan kegiatan     pemberdayaan     masyarakat     sesuai     bidang tugasnya;
    3. mengoordinasikan kegiatan pelayanan satu pintu; dan
    4. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
  • Fungsi :
    1. melaksanakan penyuluhan   dan   motivasi   terhadap   pelaksanaan   hak   dan kewajiban masyarakat;
    2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
    3. pengoordinasian kegiatan pelayanan satu pintu; dan
    4. pelestarian  nilai   sosial budaya        masyarakat,          keagamaan, dan ketenagakerjaan;

 

DUKUH

  • Tugas :
    1. membantu Lurah  Desa   dalam   melaksanakan   tugas   kegiatan   Lurah  Desa;
    2. melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
    3. melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan Lurah Desa dan Keputusan Lurah Desa; dan
    4. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah
  • Fungsi :
    1. pembinaan ketentraman   dan   ketertiban,   pelaksanaan   upaya  perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
    2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah;
    3. melaksanakan pembinaan  kemasyarakatan  dalam   meningkatkan kemampuan  dan  kesadaran  masyarakat  dalam  menjaga   lingkungannya;  dan
    4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.