Apa itu Padat Karya Tunai Desa (PKTD)..?

31 Juli 2018
Taufiq Kamal, S.Kom, M.Cs.
Dibaca 251 Kali
Apa itu Padat Karya Tunai Desa (PKTD)..?

infoPleret - Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.

Bertempat di pendopo balai desa, Pemerintah Desa Pleret melaksanakan sosialisasi Padat Karya Tunai Desa (PKTD) kepada masyarakat dan pokgiat. Hadir pada kesempatan ini, Lurah Desa Pleret, Nurman Afandi beserta perangkatnya, pendamping desa hingga kabupaten.

Sosialisasi Pelaksanaan padat karya tunai di desa saat ini merupakan tindaklanjut dari ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tanggal 18 Desember 2017 yang lalu.

SKB 4 Menteri diharapkan dapat menjadi acuan operasional bersama yang lebih efektif dan integratif serta saling mendukung dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan desa dan kawasan perdesaan sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. SKB 4 Menteri juga diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan yang ada secara bersama tanpa menghambat berbagai implementasi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh masing-masing Kementerian, untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.P

Padatkarya tunai di desa ini akan menyasar beberapa elemen masyarakat, yang utama adalah untuk penduduk miskin, pengangguran, kelompok setengah penganggur, dan keluarga yang mempunyai anggota yang bermasalah dengan gizi.

Adapun beberapa prinsip pelaksanaan padat karya tunai antara lain adalah: inklusif, partisipatif, gotong royong, transparan, efektif, swadaya, swakelola, dan yang paling utama adalah semua kegiatan harus disepakati dalam musyawarah desa. Sehingga pelaksanaan padat karya tunai di desa dapat menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan (income generating activities) tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan tetap dari penduduk tersebut. Selanjutnya, pelaksanaan padat karya tersebut harus berjalan ketika masyarakat desa sedang tidak berkegiatan, misalnya di antara musim tanam. Dengan begitu kegiatan tersebut tidak mengganggu aktifitas dan mampu menambah daya beli masyarakat.

Pelaksanan padat karya tunai di Desa perlu mempertahankan nilai gotong royong dan partisipasi dari masyarakat Desa sehingga pembangunan yang dihasilkan dapat terpelihara dengan baik oleh Desa dan berkelanjutan. (Cyber)