Rencana Penggunaaan Anggaran Bagi Hasil Pajak/Retribusi Tahun 2020
infoPleret- Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 113 tahun 2014 mengatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada.
Penerapan asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) yang baik (good governance) terkait pengelolaan Keuangan Desa, memerlukan sistem akuntabilitas dan transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporannya.
Berikut kami lampirkan Rencana Penggunaaan Anggaran Bagi Hasil Pajak/Retribusi Tahun 2020 dalam format PDF.
Dokumen Lampiran
Rencana Penggunaaan Anggaran Bagi Hasil Pajak/Retribusi Tahun 2020Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin