Panitia Pilurdes Pleret Bentuk PPDP

15 Maret 2020
Taufiq Kamal, S.Kom, M.Cs.
Dibaca 245 Kali
Panitia Pilurdes Pleret Bentuk PPDP

infoPleret- Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian lurah serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 tahun 2020, panitia pelaksanaan pemilihan lurah desa pleret membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Ketua Pilurdes Desa Pleret, Iwan Alim S.P., SP beserta anggotanya bergerak cepat agar tahapan-tahapan pelaksanaan pemilihan lurah berjalan sesuai jadwal. Sebagai langkah awal, panitia telah menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat dan pembentukan PPDP.

Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak dalam melakukan pemuktahiran data pemilih.

"Data pemilih yang valid dan lengkap tentu menjadi salah satu modal dasar suksesnya pilurdes", papar Ketua Panitia.
"Untuk itu kami berpesan kepada rekan-rekan PPDP, agar lebih teliti dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih nanti", tambahnya.

PPDP berjumlah dua puluh enam orang. Tiap-tiap PPDP mengampu satu TPS. Data awal yang harus dimutakhirkan kurang lebih sembilan ribuan data.

CM-020/Orisya