TPS : Tempat Penampungan Sampah

14 Mei 2020
Tita Suwening Apriani
Dibaca 451 Kali
TPS : Tempat Penampungan Sampah

infoPleret- Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Ditambah lagi dengan pengelolaan sampah yang belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah berwawasan lingkungan, yang nantinya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Pemerintah Desa Pleret, melalui dana desa melakukan pembangunan beberapa TPS di wilayah kerjanya, sebagai salah satu upaya pengelolaan dan penanganan sampah. TPS adalah tempat penampungan sementara sampah sebelum diangkut ke TPA atau Tempat Pemrosesan Akhir. TPS adalah suatu wadah yang keberadaannya untuk menampung sampah warga di sekelilingnya atau sekitarnya, baik itu lokasi dan kapasitasnya menyesuaikan dengan jumlah potensi sampah warganya. (iw)