Tugas Pokok Dan Fungsi Lurah dan Pamong Kalurahan
Lurah
Lurah berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Kalurahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan.
(1) Lurah bertugas menyelenggarakan pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan di Kalurahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lurah mempunyai fungsi :
- menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan, meliputi tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di Kalurahan, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pembangunan, antara lain pembangunan sarana prasarana Kalurahan, pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan;
- pembinaan kemasyarakatan, antara lain pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- pemberdayaan masyarakat, antara lain tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya; dan f. melaksanakan urusan keistimewaan meliputi bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
Â
Carik
Pasal 11
(1) Sekretariat Kalurahan dipimpin oleh Carik yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Lurah.
(2) Carik dibantu oleh unsur staf yang terdiri dari urusan-urusan dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Carik.
Pasal 12
(1) Carik sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 mempunyai tugas membantu Lurah dalam bidang administrasi pemerintahan dan melaksanakan penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan keistimewaan.
(2) Tugas Carik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- mengoordinakan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan Kalurahan dan penugasan urusan keistimewaan;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
- mengoordinasikan evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan serta penugasan urusan keistimewaan;
- melaksanakan kesekretariatan Kalurahan;
- menjalankan administrasi Kalurahan;
- memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi Pemerintah Kalurahan;
- melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Kalurahan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2),
Carik mempunyai fungsi :
- pelaksanaan urusan ketatausahaan antara lain tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- pelaksanaan urusan umum antara lain penataan administrasi perangkat Kalurahan, penyediaan prasarana perangkat Kalurahan dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- pelaksanaan urusan keuangan antara lain pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan lembaga pemerintahan Kalurahan lainnya; dan
- melaksanakan urusan perencanaan dan pelaporan antara lain menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan, menginventarisir data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Urusan Tata Laksana
Pasal 13
(1) Urusan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan unsur staf Sekretariat Kalurahan yang membantu Carik dalam urusan ketatausahaan, rumah tangga, dan perlengkapan.
(2) Urusan Tata Laksana dipimpin oleh seorang Kepala Urusan Tata Laksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Carik
(3) Kepala Urusan Tata Laksana dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf Kalurahan sesuai kebutuhan dan kemampuan Kalurahan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Tata Laksana.
Pasal 14
Urusan Tata Laksana mempunyai tugas :
- menyelenggarakan urusan surat menyurat;
- melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Kalurahan;
- melaksanakan pengelolaan barang inventaris Kalurahan;
- mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Kalurahan;
- melaksanakan pengelolaan perpustakaan Kalurahan;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikan oleh Lurah dan Carik; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tata Laksana mempunyai fungsi :
- pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
- pelaksanaan urusan arsip;
- pelaksanaan urusan ekspedisi;
- pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat Kalurahan;
- pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat Kalurahan dan kantor;
- pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
- pelaksanaan urusan pengadministrasian aset;
- pelaksanaan urusan inventarisasi;
- pelaksanaan urusan perjalanan dinas; dan
- pelaksanaan urusan pelayanan umum;
Â
Urusan Danarta
Pasal 15
(1) Urusan Danarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan unsur staf Sekretariat Kalurahan yang membantu tugas Carik dalam urusan administrasi keuangan.
(2) Urusan Danarta dipimpin oleh seorang Kepala Urusan Danarta yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Carik.
(3) Danarta dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Kalurahan sesuai kebutuhan dan kemampuan Kalurahan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Danarta.
Urusan Danarta mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
- menerima, menyimpan, mengeluarkan, membukukan dan mempertanggungjawabkan keuangan Kalurahan atas persetujuan dan seizin Lurah;
- mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
- mengelola dan membina administrasi keuangan Kalurahan;
- menggali sumber pendapatan Kalurahan;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Lurah dan Carik; danÂ
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Urusan Danarta mempunyai fungsi :
- pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuangan Kalurahan;
- pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan dan pelaporan keuangan Kalurahan;
- pelaksanaan pungutan Kalurahan; dan
- pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Kalurahan.
Â
Urusan Pangripta
Pasal 17
(1) Urusan Pangripta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, merupakan unsur Sekretariat Kalurahan yang membantu tugas Carik di bidang perencanaan, pengendalian dan pelaporan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan.
(2) Urusan Pangripta dipimpin oleh seorang Kepala Urusan Pangripta yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Carik.
(3) Urusan Pangripta dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf Kalurahan sesuai kebutuhan dan kemampuan Kalurahan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Pangripta.
Pasal 18
Urusan Pangripta mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan secara rutin dan/atau berkala;
- menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan dan/atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Â
- melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan;
- menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan;
- menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Kalurahan;
- melaksanakan fasilitasi administrasi keSekretariatan Badan Permusyawaratan Kalurahan; danÂ
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Urusan Pangripta mempunyai fungsi :
- penyusunan rancangan peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, dan Keputusan Lurah;
- penyusunan program kerja pemerintah Kalurahan;
- penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- pengendalian, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
- penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan/atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- penginventarisan data dalam rangka perencanaan pembangunan; dan
- pelaksanaan fasilitasi administrasi Badan Permusyawaratan Kalurahan
Pelaksana Teknis
Keamanan
Pasal 19
(1) Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Lurah di bidang pemerintahan, keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta melaksanakan urusan keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang.
(2) Keamanan dipimpin oleh Jagabaya yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
(3) Jagabaya dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Kalurahan sesuai kebutuhan dan kemampuan Kalurahan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Jagabaya.
Pasal 20
Jagabaya mempunyai tugas :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan administrasi kependudukan;
- melaksanakan administrasi pertanahan;
- melaksanakan pembinaan sosial politik;
- memfasilitasi kerjasama Pemerintah Kalurahan;
- menyelesaikan perselisihan warga;
- melaksanaan urusan keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.
Jagabaya mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeliharaan ketentraman dan perlindungan masyarakat;Â
- penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi kependudukan;
- penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi pertanahan dan tata ruang;
- penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pembinaan sosial politik, kemasyarakatan, ideologi dan hukum;
- penyajian data, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemantauan tanah Kalurahan dan tanah Kasultanan;Â
- pengadministrasian tanah Kalurahan;
- penyusunan peraturan Kalurahan terkait dengan tanah Kalurahan;
- pelaporan dan pertanggungjawaban perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Keamanan; j. fasilitasi kerjasama Pemerintah Kalurahan; dan k. penyelesaian perselisihan warga
Â
Kemamkuran
Pasal 21
(1) Kemakmuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Lurah di bidang kesejahteraan dan melaksanakan urusan keistimewaan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Kemakmuran dipimpin oleh Ulu-Ulu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
(3) Ulu-Ulu dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Kalurahan sesuai kebutuhan dan kemampuan Kalurahan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ulu-Ulu.
Pasal 22
Ulu-Ulu mempunyai tugas :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan Kalurahan;Â
- mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat Kalurahan dan sumber-sumber pendapatan Kalurahan;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
- mengembangkan sarana prasarana permukiman warga;
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup;
- melaksanakan urusan keistimewaan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.
Ulu-Ulu mempunyai fungsi :
- perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pembangunan Kalurahan
- pengembangan sarana dan prasarana perekonomian Kalurahan;
- peningkatan dan pengembangan sumber pendapatan Kalurahan;
- pengembangan sarana dan prasarana permukiman Kalurahan;
- peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat Kalurahan sesuai bidang tugasnya
Â
Sosial
Pasal 23
(1) Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Lurah pada bidang agama, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat serta melaksanakan urusan keistimewaan bidang kebudayaan.
(2) Sosial dipimpin oleh Kamituwa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
(3) Kamituwa dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf Kalurahan sesuai kebutuhan dan kemampuan Kalurahan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kamituwa.
Kamituwa mempunyai tugas :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 18
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan urusan keistimewaan bidang kebudayaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.
Kamituwa mempunyai fungsi :
- perencanaan dan peningkatan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
- pelayanan administrasi nikah, talak, rujuk dan cerai;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang sosial, pendidikan dan kebudayaan;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kepemudaan, olah raga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat dan kesehatan masyarakat;Â
- monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kemasyarakatan dan kegotoroyongan;
- pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan ;
- peningkatan peran masyarakat Kalurahan terhadap pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;Â
- pendataan potensi budaya Kalurahan;
- penyelenggaraan dan pengelolaan Kalurahan dan dan kawasan budaya; dan
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya
Â
Padukuhan
Pasal 25
Padukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipimpin oleh Dukuh, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah. 19 Pasal 26
Dukuh mempunyai tugas:
- membantu Lurah dalam melaksanakan tugas Lurah di wilayah kerja masing-masing;
- melaksanakan kegiatan bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah dan Keputusan Lurah;
- melaksanakan urusan keistimewaan bidang pertanahan, tata ruang dan kebudayaan yang meliputi :
- membantu pemantauan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Tanah Kasultanan di wilayah masing-masing;
- membantu pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah Kalurahan dan tanah Kasultanan di wilayah masing-masing;
- membantu ikut melestarikan kebudayaan di wilayah masing-masing; dan e. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah.
Dukuh mempunyai fungsi :
- pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
- pelaksanaan peraturan Kalurahan, peraturan Lurah dan Keputusan Lurah;
- pelaksanaan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
- peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
- peningkatan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan Kalurahan;
- pelaksanaan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan pengawasan, monitoring, pemantauan penggunaan dan pemanfaatan serta penyelesaian sengketa tanah yang berada di wilayah masing-masing;
- pelaksanaan pemantauan pemanfaatan tata ruang yang berada di wilayah masing-masing;Â
- pelaksanaan pelestarian, pengembangan dan pembinaan kebudayaan; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dukuh.
Link Regulasi bisa diunduh di link berikut : Perkal SOTK
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin