Lurah Pleret berkolaborasi dengan DInas Kominfo Bantul; Digital Signature Mendekati Realisasi
infoPleret- Tanda tangan digital adalah suatu tanda tangan atau barcode yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sama dengan tanda tangan biasa pada dokumen. Tanda tangan berfungsi untuk menyatakan bahwa orang yang namanya tertera pada suatu dokumen setuju dengan apa yang tercantum pada dokumen yang ditandatanganinya dan sebagai bukti keabsahan dokumen tersebut.
Tanda tangan digital memungkinkan penerima informasi untuk menguji terlebih dahulu keaslian informasi yang didapat dan juga untuk meyakinkan bahwa data yang diterimanya itu dalam keadaan utuh, oleh karena itu tanda tangan digital kunci public menyediakan layanan keaslian dan keutuhan data.
Sebagai salah satu inovasi, Lurah Pleret Taufik Kamal S.Kom, M.Cs bermaksud untuk melegalkan dan mengganti tradisi lama tanda tangan dokumen manual, dengan tanda tangan digital (digital signature). Untuk pelayanan dokumen persuratan yang ada di kalurahan, semua akan menggunakan tanda tangan digital. Sehingga bisa lebih cepat dan terjaga keabsahannya.
Dalam usaha mewujudkan inovasi ini, Taufik Kamal berkoordinasi dengan Diskominfo Kabupaten Bantul sebagai pemegang hak tunggal pemanfaatan tanda tangan digital di pemerintah Kabupaten Bantul. Diharapkan dalam waktu dengan ini, rencana tersebut bisa segera terealisasi. (Orisya)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin