Kemenkumham dan YLPA DIY Adakan Kegiatan Penyuluhan Hukum di Kalurahan Pleret

13 Maret 2023
Yuono Purwanto
Dibaca 443 Kali
Kemenkumham dan YLPA DIY Adakan Kegiatan Penyuluhan Hukum di Kalurahan Pleret

InfoPleret - Kementerian Hukum dan HAM DIY bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) DIY mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di Kalurahan Pleret pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 pukul 08.30 WIB. Hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum ini Bapak Rudi dan Ibu Tutik dari Kemenkumham DIY, Bapak Genjah Pulung Jati dan Ibu Nunik Ngesti Widayatini dari YLPA DIY, Lurah Pleret beserta Pamong dan Ketua Bamuskal Pleret.

Dalam sambutannya Bapak Rudi dari Kemenkumham DIY menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada Kalurahan atau Desa yang sudah mempunyai Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). 

Sebagai nara sumber pertama Ibu Tutik dari Kemenkumham DIY, beliau menyampaikan materi tentang Hak-Hak Perlindungan Anak. Yang secara garis besar menyampaikan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bahwa pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk bayi yang masih dalam kandungan. Anak mempunyai hak yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi dan hak perlindungan. Dan anak harus dilindungi dari kekerasan fisik, emosional, sosial dan seksual, dilindungi dari penelantaran, tindakan membahayakan, eksploitasi ekonomi dan sosial, serta dilindungi dari diskriminasi karena latar belakang ekonomi, politis, agama, sosial budaya orang tuanya.

Sedangkan nara sumber kedua dari Yayasan Lembaga Perlindungan Anak DIY Bapak Genjah Pulung Jati yang menyampaikan materi tentang Implementasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Yang diantaranya menyampaikan hak-hak anak selama proses peradilan yaitu diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya, dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif, melakukan kegiatan rekreasional, bebas dari penyiksaan, tidak dijatuhi pidana mati atau seumur hidup dan tidak ditangkap atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.

Sebagai nara sumber terakhir adalah Ibu Nunik Ngesti Widayatini dari YLPA DIY yang menyampaikan bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban bersama dari keluarga (orang tua), masyarakat, dan Pemerintah atau negara. Dan menyampaikan slogan berkaitan dengan perlindungan anak yaitu "Anak ku, Anak mu, Anak kita".

Â