Pemerintah Kalurahan Pleret Laksanakan Public Hearing Raperkal tentang Pungutan Kalurahan

03 April 2023
Yuono Purwanto
Dibaca 448 Kali
Pemerintah Kalurahan Pleret Laksanakan Public Hearing Raperkal tentang Pungutan Kalurahan

Info Pleret. Pemerintah Kalurahan Pleret melaksanakan Public Hearing dalam rangka penyusunan Peraturan Kalurahan Pleret tentang Pungutan Kalurahan yang diadakan pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 jam 20.30 WIB di Pendopo Kalurahan Pleret. Public Hearing ini dihadiri oleh Lurah Pleret beserta pamong Kalurahan, Ketua Bamuskal dan anggota, Pengurus Lembaga Kalurahan (LPMKal, TP PKK, Karang Taruna), dan warga masyarakat yang baik perorangan maupun paguyuban yang menggunakan dan menyewa obyek dan fasilitas milik Kalurahan Pleret.

Dalam sambutannya Lurah Pleret Bapak Taufiq Kamal, S.Kom., M.Cs. menyampaikan bahwa tujuan dari dilaksanakannya public hearing atau dengar pendapat ini adalah untuk mendapatkan masukan, tanggapan dan saran terkait proses penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Pungutan Kalurahan. Hal ini mengingat Peraturan Desa yang lama yang mengatur pungutan desa sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga perlu diganti.

Pemaparan draft Raperkal tentang Pungutan Kalurahan disampaikan oleh Kaur Pangripta Bapak Bintar Suprapdiyono yng secara garis besar menyampaikan tentang asa penyelenggaraan pungutan, jenis obyek pungutan, subyek dan wajib pungutan, mekanisme pungutan, pengajuan keberatan, pemberian penguranagn atau pembebasan, sanksi serta besaran pungutan. Sedangkan acara public hearing dipandu oleh Carik Pleret Bapak Iwan Alim Sunu Purwoko, SP dimana hasil dari public hearing adalah untuk menampung usulan dan tanggapan masyarakat terkait draft Raperkal Pungutan Kalurahan diantaranya adalah perlu dibentuk Tim Pelaksana yang bertugas untuk berkoordinasi terutama dengan paguyuban atau lembaga yang menyewa obyek pungutan milik Pemerintah Kalurahan Pleret, serta perlu adanya kajian ulang terhadap besaran sewa yang dinilai masih memberatkan masyarakat.

Hasil dari public hearing ini selanjutnya akan dibahas lagi oleh Pemerintah Kalurahan Pleret dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperkal tentang Pungutan Kalurahan sebelumnya nantinya disampaikan kepada Bamuskal untuk mendapatkan persetujuan.