Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Tata Laksana / Urusan Tata Usaha dan Umum

01 Januari 2024
Administrator
Dibaca 32 Kali

(1) Urusan Tata Usaha dan Umum merupakan unsur staf Sekretariat Kalurahan yang membantu Carik dalam urusan ketatausahaan, rumah tangga, dan perlengkapan.
(2) Urusan Tata Usaha dan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Urusan Tata Laksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Carik
(3) Kepala Urusan Tata Laksana dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf sesuai kebutuhan dan kemampuan Kalurahan, yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Tata Laksana.

Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan urusan surat menyurat;
b. melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Kalurahan;
c. melaksanakan pengelolaan barang inventaris Kalurahan;
d. mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lainlain kegiatan Pemerintah Kalurahan;
e. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Kalurahan;
f. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikan oleh Lurah dan Carik; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
c. pelaksanaan urusan arsip;
d. pelaksanaan urusan ekspedisi;
e. pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat Kalurahan;
f. pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat Kalurahan dan kantor;
g. pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
h. pelaksanaan urusan pengadministrasian aset;
i. pelaksanaan urusan inventarisasi;
j. pelaksanaan urusan perjalanan dinas; dan
k. pelaksanaan urusan pelayanan umum;