Musyawarah Kalurahan Penetapan KPM BLT DD Tahun 2024

04 Januari 2024
Tita Suwening Apriani
Dibaca 57 Kali
Musyawarah Kalurahan Penetapan KPM BLT DD Tahun 2024

infoPleret- Dalam Rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024 yang salah satunya dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai. Selasa, 2 Januari 2024 bertempat di Pendopo Kalurahan Pleret, Badan Permusyawaratan Kalurahan melaksanakan Musyawarah Kalurahan tentang Validasi, Penyepakatan dan Penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2024.

Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua Bamuskal Pleret, dan dihadiri pula oleh Lurah beserta pamong dan staf Kalurahan Pleret, seluruh anggota Bamuskal Pleret, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Ketua TP PKK, dan tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Pleret menyampaikan bahwa masyarakat yang menjadi kriteria dalam penerimaan BLT DD adalah masyarakat miskin ekstrim, warga miskin yang berstatus rumah tangga tunggal (lansia), warga yang memiliki penyakit kronis (satu-satunya yang menjadi tulang punggung keluarga).  Beliau juga menyampaikan apapun yang menjadi keputusan muskal ini mohon dimaklumi.

Hasil musyawarah ditetapkan jumlah KPM BLT DD sebanyak 26 orang. Padukuhan Gunungan 2 orang, Padukuhan Trayeman 2 orang, Padukuhan Kauman 2 orang, Padukuhan Gunungkelir 2 orang, Padukuhan Kedaton 3 orang, Padukuhan Pungkuran 3 orang, Padukuhan Karet 3 orang, Padukuhan Kerto 3 orang, Padukuhan Kanggotan 2 orang, Padukuhan Bedukan 2 orang, dan Padukuhan Keputren 2 orang. Kegiatan ini ditutup oleh Ketua Bamuskal dengan menetapkan musyawarah atau hasil kesepakatan yang akan dituangkan kedalam berita acara.