Tim Reformasi Kalurahan Pleret Selenggarakan Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2024

02 Agustus 2024
Rifqi Fatoni
Dibaca 86 Kali
Tim Reformasi Kalurahan Pleret Selenggarakan Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2024

InfoPleret, Jum'at 2 Agustus 2024 - Tim Reformasi Kalurahan Pleret menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Acara ini berlangsung pada hari Jum'at, 2 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di Aula Pertemuan Kalurahan Pleret.

Tim Reformasi Kalurahan Pleret terdiri dari berbagai elemen penting dalam masyarakat, termasuk Lurah, perwakilan Pamong, perwakilan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Mereka mengundang para penyewa tanah kas Kalurahan untuk mendapatkan sosialisasi tentang tata cara dan aturan pemanfaatan tanah Kalurahan sesuai regulasi yang berlaku.

Lurah Pleret, Taufiq Kamal, S.Kom., M.Cs., dan Carik Pleret, Iwan Alim Sunu Purwoko, SP, bertindak sebagai narasumber dalam acara ini. Mereka menjelaskan secara rinci mengenai isi dan implikasi dari Pergub Nomor 24 Tahun 2024, serta bagaimana aturan tersebut akan diterapkan di Kalurahan Pleret.

Dalam sosialisasi ini, dijelaskan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh para penyewa tanah kas Kalurahan. Hal ini mencakup tata cara penyewaan, penggunaan lahan, serta kewajiban dan hak penyewa sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memastikan bahwa semua penyewa tanah kas Kalurahan memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya pengelolaan tanah Kalurahan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Setelah sesi sosialisasi selesai, dilaksanakan penyepakatan penyewaan tanah Kalurahan antara penyewa dan Pemerintah Kalurahan Pleret. Penyepakatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua pihak telah memahami dan setuju untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2024.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, Pemerintah Kalurahan Pleret berharap semua penyewa tanah kas dapat mentaati tata aturan yang ada, sehingga pemanfaatan tanah Kalurahan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.