PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK TERBARU DAN PERPANJANGAN

03 Januari 2018
Taufiq Kamal, S.Kom, M.Cs.
Dibaca 304 Kali
PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK TERBARU DAN PERPANJANGAN

Berikut ini Persyaratan Pembuatan SKCK Terbaru dan Perpanjangan :

  1. Surat Pengantar dari Pemerintah Desa yang disahkan oleh Camat Setempat
  2. Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP Asli (2 lembar)
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar)
  4. Foto Copy Akta Kelahiran (2 lembar)
  5. Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  6. Foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan
  7. Berdasarkan PP. No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, terhitung mulai 6 Januari 2017 untuk biaya/administrasi Per-SKCK sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)