Rapat Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bareng Dukuh

12 Maret 2018
Vaksin
Dibaca 214 Kali
Rapat Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bareng Dukuh

infoPleret- Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, BPJS Kabupaten Bantul melalui Kasi Pelayanan Desa Pleret mengadakan acara sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan pada hari Senin, 12 Maret 2018 bertempat di Pendopo Balai Desa Pleret. Hadir dalam kesempatan tersebut seluruh Pamong Desa Pleret dan Ketua BPD Desa Pleret.

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah jaminan sosial dan proteksi ( perlindungan ) bagi pekerja Indonesia maupun pekerja asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan. BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri merupakan hasil transformasi dari PT Jamsostek. Sebelumnya PT Jamsostek inilah yang mengurusi masalah proteksi dan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia yang bertanggung jawab kepada presiden.

Dwi Erni Ani, selaku narasumber dalam kegiatan tersebut mengemukakan tentang tata cara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan program-program BPJS Ketenagakerjaan serta manfaatnya. Untuk menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pembeeri kerja ataupun pekerja melakukan pendaftaran dengan cara :

  • Menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau dapat juga melalui BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office bank kerjasama
  • Mengisi formuliir untuk pendaftaran perusahaan (F1)
  • Mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a)
  • Membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada 4 jenis program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu :

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini memberikan perlindungan atas resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja dimulai dari berangkat hingga pulang kerja dan penyakit akibat lingkungan kerja. Iuran program JKK bervariasi mulai dari 0,24% hingga 1,74% tergantung tingkat resiko dalam lingkungan kerja. Tingkat resiko tersebut akan dievaluasi setiap 2 tahun sekali. Program JKK memiliki manfaat berupa Layanan kesehatan, Santunan uang ( penggantian biaya transportasi, sementara tidak mampu bekerja ( STMB ), cacat, kematian dan biaya pemakaman ).

2. Jaminan Kematian (JKM)

Program yang memberikan jaminan bagi pekerja yang meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja. Iuran JKM sebesar 0.3Úri total gaji sebulan bagi peserta penerima upah dan iuran sebesar Rp 6.800,- bagi peserta bukan penerima upah. Jika peserta JKM meninggal dunia, ada manfaat jaminan kematian yang akan diterima ahli waris berupa santunan sekaligus ( Rp 16 juta ), santunan berkala ( Rp 4,8 juta ), biaya pemakaman ( Rp 3 juta ). Bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan sekurang-kurangnya telah memiliki masa iur 5 tahun, maka akan diberikan beasiswa pendidikan kepada anak sebesar Rp 12 juta.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program ini ditujukan bagi pekerja sebagai tabungan ketika memasuki masa pensiun ( 56 tahun ). Untuk iuran setiap bulannya adalah 5,7Úri total gaji yang diterima pegawai atau pekerja dengan rincian, 2% dibayar oleh pekerja dan 3,7% dibayar perusahaan atau pemberi kerja. Pembayaran paling lambat tanggal 15 setiap bulannya, jika terjadi keterlambatan maka dikenakan denda 2% untuk tiap bulan keterlambatan. Peserta JHT akan menerima uang tunai dibayar sekaligus yang besarnya sesuai jumlah iuran ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tersebut diberikan apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan cacat total tetap.

JHT juga bisa diambil sebagian jika peserta mencapai kepesertaan selama 10 tahun dengan ketentuan :

  1. Diambil 10Úri total saldo sebagai persiapan pensiun
  2. Diambil 30Úri total saldo untuk keperluan KPR ( perumahan )

Namun perlu diketahui bahwa pengambilan sebagian tersebut hanya bisa dilakukan sekali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika peserta JHT meninggal dunia, maka manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris dari peserta:

  1. Suami / istri
  2. Anak
  3. Orang tua, cucu
  4. Saudara Kandung
  5. Mertua
  6. Pihak yang ditunjuk pada wasiat

4. Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah memasuki usia pensiun, cacat total tetap dan meninggal dunia. Iuran untuk program jaminan pensiun sebesar 3Úri total gaji setiap bulan yang terdiri dari 2% dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta melalui system potong gaji setiap bulan.

Iuran dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulannya, jika terjadi keterlambatan maka dikenakan denda 2% setiap bulan keterlambatan.

1. Manfaat Pensiun Hari Tua ( MPHT )

Diberikan uang tunai bulanan kepada peserta yang telah memenuhi masa iuran minimal 15 tahun atau 180 bulan, dimulai sejak masa usia pensiun hingga meninggal dunia.

2. Manfaat Pensiun Cacat ( MPC )

Diberikan uang tunai bulanan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan maupun penyakit hingga peserta meninggal dunia atau sampai peserta mampu bekerja kembali.

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD )

Diberikan uang tunai bulanan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi. Syaratnya peserta telah memiliki masa iur 15 tahun.

4. Manfaat Pensiun Anak ( MPA )

Diberikan uang tunai bulanan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta ( maksimal 2 orang anak ) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun, atau sampai menikah atau bekerja.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua ( MPOT )

Manfaat ini diberikan kepada orang tua peserta lajang jika masa iur kurang dari 15 tahun.

6. Manfaat Lumpsum

Manfaat ini diberikan jika peserta memasuki masa pensiun, namun masa iur belum mencapai 15 tahun. Diberikan berupa uang tunai hasil akumulasi total iuran ditambah hasil pengembangannya.

 

Â