Sosialisasi tentang Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten

05 April 2018
TSALIS NUR SHOLIKHAH
Dibaca 184 Kali
Sosialisasi tentang Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten

Sosialisasi Perda no. 5 Tahun 2018 Tentang Pamong Desa di Gedung Mandhala Karya sidi (26/03/2018). Sosialisasi ini dihadiri oleh asisten 1 Bagian Pemerintah Desa Drs.Helmi jamharis,Kabag Administrasi Pemdes Bantul beserta Kasubag Pemerintah Desa ,Kasubag Bagian Hukum Pemdes Bantul,Carik,Lurah,Ketua BPD dan atau yang mewakili.dalam sosialisasi ini di sampaikan berbagai macam cara dalam menyampaikan materi sosialisasi berkaitan Perda,Perbub, Dll.dalam menyampaikan tentang Perda,Perbub bisa di sampaikan melaluimedia cetak,IT, dan tatap muka langsung,berkaitan dengan tindak lanjut Perda tersebut akan diterbitkan Peraturan Bupati.selanjutnya dalam sosialisasi ini di sampaikan beberapa hal penting yang harus di perhatikan oleh Pemerintah desa berkaitan dengan Pamong Desa diantara lain adalah :

  • Pemerintah Desa berkewajiban memberitahukan kepada camat 7 hari sebelum pembentukan panitia
  • Jumlah panitia adalah 7 orang ( 3 orang dari unsur pamong ), ( 2 orang dari BPD ), (2 orang dari unsur tokoh masyarakat)
  • Tidak dibatasi oleh domisili sesuai keputusan Mk
  • Paling lambat 2 bulan sejak pamong desa berhentiharus dilakuikan pengisian
  • Dukungan KTP sebanyak 100 orang