Pembinaan Rumah Tangga Pokja I "Apa Itu Nikah Siri? "

15 Januari 2023
ringgasari
Dibaca 433 Kali
Pembinaan Rumah Tangga Pokja I

infoPleret- Pertemuan Rutin TP PKK Kalurahan Pleret pada Sabtu, 14 Januari 2023 di Pendopo Kalurahan Pleret yang dihadiri oleh pengurus dan seluruh anggota PKK serta narasumber Kepala KUA Kapanewon Pleret Bapak H. Ali Naseh.

Pertemuan dimulai pada pukul 13.30 WIB diawali dengan membaca basmallah yang dipimpin oleh Ibu Watini Aryanti. Acara selanjutnya yaitu Program Kerja dari Pokja I "Pembinaan Rumah Tangga" yang akan di sampaikan oleh Kepala KUA Pleret Bapak H. Ali Naseh.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Pleret menyampaikan Materi tentang Apa Itu Nikah Siri. Nikah Siri adalah, pernikahan yang dilakukan oleh sepasang kekasih tanpa ada pemberitahuan (dicatatkan) di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi pernikahan ini sudah memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam, yang meliputi dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab-kabul dan juga mas kawin.

Ada beragam faktor nikah siri di antaranya masalah biaya karena tidak mampu membayar administrasi pencatatan nikah, ada juga yang karena takut tercatat di KUA lantaran terbentur aturan tempat kerja misalnya PNS yang dilarang menikah lebih dari satu tanpa adanya seizin pengadilan atau sebab lainnya. 

Hukum Nikah Siri Dalam Islam Dalam perspektif hukum Islam, nikah siri adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat praktik nikah siri dilakukan.
Sebagaimana dalam persepktif Mazhab Syafi'i, rukun nikah yang harus terpenuhi dalam sebuah perniakhan yakni :

1. Adanya kedua mempelai (laki-laki dan perempuan)

2. Adanya wali nikah (ayah kandung calon mempelai perempuan sebagai pihak yang melakukan ijab)

3. Saksi minimal dua laki-laki yang adil

4. Ijab kabul (akad nikah)



Foto : Nur Ziyatun