Penyuluhan Hukum Kenakalan Anak-Anak dan Remaja

25 Februari 2023
ringgasari
Dibaca 165 Kali
Penyuluhan Hukum Kenakalan Anak-Anak dan Remaja

infoPleret- Jum'at (24/02) bertempat di Ruang Pertemuan Kalurahan Pleret oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UAD Yogyakarta dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan membaca basmallah dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak Prapta Hadi Susila selaku Perwakilan dari Pemerintah Kalurahan Pleret. Beliau mengucapkan banyak terimakasih kepada Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UAD Yogyakarta yang telah melakukan penyuluhan di Kalurahan Pleret dengan adanya penyuluhan ini semoga ibu-ibu Kader dapat memperoleh informasi dan pengetahuan mengenai Hukum Kenakalan Anak-Anak dan Remaja. Selanjutnya acara inti yaitu Penyuluhan Hukum Kenakalan Anak-Anak dan Remaja.

Masa Remaja merupakan salah satu fase perubahan yang kritis bagi manusia baik fisik maupun psikis. Kenakalan adalah tingkah laku secara ringan yang menyalahi norma yang berlaku di masyarakat. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi dirinya dalam proses perubahan tersebut. Penyebabnya bisa oleh karena faktor keluarga, lingkungan, pergaulan, media komunikasi, media hiburan, pengaruh globalisasi, serta kurangnya pemahaman tentang peraturan hukum yang berlaku dan faktor lainnya.

Melihat perkembangan pergaulan anak-anak remaja baru Gede dan ditambah dengan perkembangan teknologi informatika yang dengan mudah didapatkan melalui HP Android maupun warung-warung Internet, dan dengan mudahnya hal tersebut sehingga hal-hal yang positif bisa didapatkan dengan cepat, demikian juga hal-hal yang Negatif juga semakin banyak didapat dari perkembangan Teknologi tersebut. Melihat perkembangan tersebut dan untuk menjauhkan generasi muda dari bahaya kenakalan remaja, diantaranya Penyalahgunaan Narkoba, Bahaya merokok, Free Sex, Tawuran, dan lain sebagainya.

Dengan adanya  penyuluhan ini diharapkan para ibu-ibu dapat menanamkan sikap disiplin dan kejujuran agar generasi muda (anak-anaknya) dapat benar-benar memahami aturan dan norma-norma yang berlaku.