Sidang Waris Secara Online: Pembagian Warisan Tanah Ibu Zuchroniyah

04 Januari 2024
ringgasari
Dibaca 83 Kali
Sidang Waris Secara Online: Pembagian Warisan Tanah Ibu Zuchroniyah

InfoPleret, Pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024, Lurah Pleret, Taufiq Kamal, S.Kom., M.Cs., bersama seluruh ahli waris Ibu Zuchroniyah, melaksanakan sidang warisan secara online melalui Zoom Meeting. Sidang ini merupakan langkah yang diambil untuk mewariskan sebidang tanah ber-SHM Nomor : 07057 dengan luas 247 M2 yang terletak di Kauman Pleret, Bantul.

Dalam sidang tersebut, Lurah Pleret memainkan peran sebagai pemangku wilayah, memastikan bahwa proses pembagian warisan berlangsung dengan adil dan sesuai dengan kesepakatan bersama. Sidang juga dihadiri oleh Dukuh Kauman, Murdiyanto, dan Jagabaya Kalurahan Pleret, Prapta Hadi Susila, sebagai saksi yang menyaksikan kesepakatan pembagian warisan.

Keputusan untuk mengadakan sidang secara online melalui platform Zoom Meeting diambil karena beberapa ahli waris Ibu Zuchroniyah berdomisili di luar daerah. Ini merupakan solusi yang efektif untuk memastikan partisipasi semua pihak tanpa harus hadir secara fisik.

Sidang warisan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan merupakan langkah konkret untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari. Lurah Pleret ingin memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan keinginan serta kesepakatan dari seluruh ahli waris.

Sebidang tanah dengan luas 247 M2 yang terletak di Kauman Pleret Bantul ini memiliki Surat Hak Milik (SHM) Nomor : 07057. Proses pembagian warisan ini dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.

Dukuh Kauman Murdiyanto dan Jagabaya Kalurahan Pleret, Prapta Hadi Susila, berperan sebagai saksi yang menjamin bahwa sidang warisan ini dilaksanakan secara jujur dan adil. Keberadaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan haknya sesuai dengan kesepakatan bersama.

Lurah Pleret, Taufiq Kamal, S.Kom., M.Cs., menyatakan bahwa penggunaan teknologi dalam sidang warisan ini bukan hanya sebagai respons terhadap situasi pandemi, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada ahli waris yang berada di luar daerah.

"Kami berupaya memberikan pelayanan yang efisien dan inklusif. Dengan menggunakan teknologi, semua ahli waris dapat mengikuti sidang warisan ini tanpa harus datang secara fisik, sehingga keputusan yang diambil dapat menjadi dasar yang kuat untuk pembagian warisan yang adil," ujar Lurah Pleret.

Penting untuk dicatat bahwa sidang warisan ini merupakan langkah proaktif dari pihak berwenang untuk menghindari potensi konflik di masa mendatang dan untuk memastikan kejelasan terkait kepemilikan dan pembagian tanah warisan Ibu Zuchroniyah.